Saturday, December 5, 2009

Jika Saya Menjadi...

Perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat pada saat ini. Teknologi tidak hanya digunakan oleh orang dewasa saja. Teknologi yang paling banyak digunakan pada saat ini adalah blog dan jejaring sosial seperti facebook. Pada saat ini teknologi juga banyak digunakan oleh anak-anak dan remaja. Banyak orang mengeluarkan aspirasinya melalui dunia maya sebagai media. Saat ini di dunia maya, khususnya pada jejaring sosial, sudah terdapat komunitas atau grup-grup tertentu untuk menyuarakan sesuatu hal. Mereka berkumpul dengan tujuan untuk meminta dukungan masyarakat luas untuk mendukung suatu pihak tertentu. Namun pada faktanya, orang-orang tersebut tidak hanya mendukung pihak yang didukungnya. Tetapi mereka justru cendurung menjelek-jelekkan pihak yang menjadi lawan pihak yang didukungnya. Hal seperti ini sudah tidak sesuai dengan tujuan utama mereka. Hal terburuk yang mungkin terjadi adalah adanya pencemaran nama baik kepada pihak tertentu.


Menurut Pasal 3 Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi yang menyangkut tentang asas dan tujuan utama dari UU tersebut adalah sebagai berikut :

Pengaturan Pemanfaatan Teknologi Informasi harus dilaksanakan dengan tujuan untuk :

a. Mendukung Persatuan dan Kesatuan Bangsa serta Mencerdaskan kehidupan Bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;

b. Mendukung perkembangan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional;

c. Mendukung efektifitas komunikasi dengan memanfaatkan secara optimal teknologi informasi untuk tercapainya keadilan dan kepastian hukum;

d. Memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk mengembangkan pemikiran dan kemampuan nya di bidang teknologi informasi secara bertanggung jawab dalam rangka menghadapi perkembangan teknologi informasi dunia;


Pada pasal disebutkan tujuan dari Teknologi informasi adalah mendukung persatuan dan kesatuan bangsa. Namun bila kesatuan dan persatuan bangsa ternodai oleh pencemaran nama baik, apakah ini sesuai denga etika? Pada pasal ini juga disebutkan tujuan dari teknologi informasi yaitu mendukung efektivitas komunikasi dengan memanfaatkan secara optimal teknologi informasi untuk tercapainya keadilan dan kepastian hukum. Keefektivitasan mungkin memang akan tercapai dengan adanya teknologi informasi, tetapi bagaimana pemanfaatan yang sedikit melenceng dari kebaikan? Kesempatan kepada masyarakat untuk mengembangkan pemikiran dan kemampuan masyarakat. Tetapi apakah pemikiran demokrasi yang “kebablasan” itu dapat dibenarkan?

Jika saya menjadi MenKomInfo maka saya akan membenahi hal-hal seperti di atas. Pasal dan peraturan harus jelas tujuan, peruntukan, dan secara detailnya agar semua menjadi jelas bagi seluruh masyarakat dari seluruh golongan masyarakat.

Sumber : http://www.cert.or.id/~budi/articles/RUU-Cyberlaw.doc

1 comment:

  1. Hotels near casinos and razors near casinos and razors
    Where is 계룡 출장마사지 Harrah's Cherokee Casino 강릉 출장안마 located? · Cherokee Casino Resort & Spa · Cherokee Casino 시흥 출장안마 Resort & Spa. · Harrah's Cherokee 사천 출장샵 Casino Resort & 군산 출장안마 Spa.

    ReplyDelete