Friday, February 19, 2010

Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime)

Kejahatan dunia maya atau cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Menurut Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.

Pencurian account internet milik orang lain, hacking situs, pencurian atau pemalsuan kartu kredit, menyadap transmisi data orang lain, pembobolan bank, merupakan beberapa kasus cybercrime yang terjadi di Indonesia.

Cybercrime digolongkan ke dalam beberapa bentuk, yaitu :
1. Unauthorized Access to Computer System and Service
2. Illegal Contents
3. Data Forgery
4. Cyber EspionageCyber Sabotage and Extortion
5. Offense against Intellectual Property
6. Infringements of Privacy
7. Cracking
8. Carding

Sedangkan jenis-jenis dari Cybercrime, antara lain :
1. Cyberpiracy
Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui teknologi komputer.

2. Cybertrespass
Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada system komputer suatu organisasi atau individu.

3. Cybervandalism
Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang mengganggu proses transmisi elektronik dan menghancurkan data di komputer.


Sumber :

No comments:

Post a Comment